Laman

Senin, 06 Mei 2013

Terapi Psikologi Mengatasi Kesulitan Belajar & Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja merupakan salah satu prilaku menyimpang yang ditunjukan dari remaja. Pengertian kenakalan remaja. Kenakalan remaja adalah tindakan oleh seorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum bisa dikenakai hukuman. Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal. Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang ditunjukan oleh remaja dalam bentuk pengabean sosial atau penyimpangan sosial yang melanggar hukum bentuk pelanggaran hukum, dilakukan dengan kesengajaan.

Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan sebagainya.

JENIS-JENIS KENAKALAN REMAJA

1).  Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: Perkelahian, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2).       Kenakalan yang menimbukan korban materi: perusakan, pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
3).   Kenakalan yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat, maupun hubungan seks sebelum menikah.
Kenakalan melawan status, misalnya mengingkari status sebagai pelajar denngan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membatah perintah mereka dan sebagainnya. Secara hukum perbuatan ini merupakan belum melanggar hukum namun yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) akan tetapi jika prilaku ini dilakukan sebagai kebiasaan sampai dibawa dewasa Jensen mengolongkan kenakalan ini sebagai kenakalan remaja.

 FAKTOR PENYEBAB KENAKALAN REMAJA 

1)      Faktor Lingkungan (Eksternal)
(1)      Kemiskinan di kota-kota besar
(2)      Gangguan lingkungan misal; pengaruh teman sepermainan,  Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
(3)      Faktor sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
(4)      Keluarga yang tercerai bercerai (perpisahan yang terlalu lama, perceraian)
(5)      Gangguan dalam pengauhan oleh keluarga:
·   Kematian orang tua
·   Orang tua sakit berat atau cacat
·   Hubungan antara anggota keluarga yang tidak harmonis
2)      Faktor Pribadi (Internal)
(1)      Faktor bakat yang mempengaruhi temperamen(menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
(2)      Cacat Tubuh
(3)      Ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri
(4)      Kontrol diri yang lemah

PELANGGARAN HUKUM KENAKALAN REMAJA  

Kenakalan remaja merupakan fenomena pidana yang terjadi di masyarakat maka dari itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi pelanggar hukum yang menjerat jika remaja tersebut melakukan pelanggaran. Ahira(2012) menyebutkan beberapa peraturan hukum  yang dikenakan:

A.       Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
(a)          Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
(b)         Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
(c)          Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
B.        Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
(a)       Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
(b)      Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
(c)       Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1)      Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)      Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
 C. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.

UPAYA MENGATASI KENALAN REMAJA 

Upaya mengatasi kenakalan remaja kini dapat dibantu oleh ahli di bidang pendidikan psikologi remaja, seperti psikolog, konselor psikologi, terapis anak serta hipnoterapis remaja.

Para remaja akan diberikan penyuluhan atau konseling psikologi mengenai cara-cara mengatasi dan keluar dari zona kenakalan mereka. Program terapi akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasien. Program-program penanggulangan kenalan remaja dapat berupa pembinaan kepribadian, terapi motivasi, terapi pembukaan pikiran, terapi tingkah laku, hipnoterapi sampai kepada terapi untuk memperbaiki syaraf otak dengan melalui akupunktur dan ramuan obat tradisional. Terapi tersebut dapat membantu pasien untuk meredakan emosi, stres, depresi bahkan perasaan agresif (kemarahan) pasien.

Konseling bersama keluarga dan anak remaja juga merupakan salah satu bagian dari sesi terapi, yaitu konseling mengenai bagaimana cara meningkatkan harmonisasi antara keluarga dan anak remaja serta peran masing-masing keluarga untuk membantu pasien keluar dari masalahnya.

"Accurate" Health Center Medan merupakan pusat pengobatan psikologi yang dapat membantu para remaja yang memiliki masalah kepada kesulitan belajar maupun kenalan remaja untuk mengatasi problema tersebut. Accurate Health Center Medan akan dibina oleh seorang psikolog dan ahli hipnoterapi akan memberikan beberapa program terapi untuk anak remaja, seperti hipnoterapi, konseling psikologi, terapi motivasi, terapi pernafasan sampai kepada beberapa sesi terapi akupunktur untuk memperbaiki fungsi otak dan keperibadian. 

Pengobatan "Accurate" Health Center merupakan pengobatan yang aman, alami dan tanpa efek samping. Rahasia Terjamin.

Hubungi "Accurate" Health Center untuk penangananya.

"Accurate" Health Center Medan
Jl. Tilak No. 76 (Simpang Demak)
Telp. (061) 7322480
Medan

Website : Http://www.accuratehealth.blogspot.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar